Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Komdigi Blokir 277.084 Konten Judi Online, Akun IG Hiburan Tak Luput

Ilustrasi stop judi online. (Gambar dibuat dengan AI ChatGPT)

TopCareer.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut telah memutus 277.084 konten judi online (judol) sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024.

Pada 11-12 November 2024 pukul 06.00 WIB, Kementerian Komdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) menyebut telah menurunkan hingga 7.598 konten judol.

Komdigi juga mengungkapkan bahwa mereka telah memblokir sejumlah akun media sosial dengan ribuan pengikut, yang terbukti mempromosikan judi online.

“Kami juga sudah memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak,” kata Direktorat Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Nursodik Gunarjo.

Baca Juga: PPATK: Ada Masyarakat Habiskan 70 Persen Gaji Buat Judi Online

Mengutip siaran persnya, tiga akun yang sudah diblokir adalah @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut).

“Akun-akun ini memposting konten-konten hiburan yang disukai masyarakat. Namun secara terselubun, mereka juga menaikkan laman judi online,” kata Nursodik, dikutip Kamis (14/11/2024).

Lebih lanjut, dari 277.084 konten judi yang sudah diblokir, 256.102 konten disebar melalui situs dan IP.

Lalu, 11.661 konten disebarkan di platform Meta, 5.803 melalui file sharing, 2.329 di Google atau Youtube, 1.091 di X alias Twitter, 59 di akun Telegram, 38 di akun TikTok dan 1 di Appstore.

Nursodik menambahkan, hampir 100 orang yang menjalani pengobatan rawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat kecanduan judi online.

“Fenomena ini sangat mengancam generasi emas Indonesia. Masa emas anak-anak dan remaja harus dilindungi dari aktivitas yang berisiko merusak seperti judi online ini,” tegasnya.

Baca Juga: OJK Blokir Lebih dari 8 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Nursodik pun menekankan kolaborasi dibutuhkan dalam mengatasi masalah perjudian daring, termasuk melibatkan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, dan peran aktif orang tua serta masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau melaporkan konten negatif seperti judol, melalui kanal-kanal pelaporan yang sudah disediakan seperti Aduankonten.id.

Kementerian juga menyediakan pelaporan melalui WhatsApp di 0811-9224-545, serta WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa dipakai untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan. Sementara, Cekrekening.id bisa digunakan untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

Leave a Reply