TopCareerID

Komdigi-OJK Blokir 10 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut kementeriannya dan OJK sudah memblokir lebih dari 10 ribu rekening bank terkait judi online. (Youtube Kemkomdigi TV)

TopCareer.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah memblokir lebih dari 10 ribu rekening bank terkait judi online.

Menurut Menkomidigi Meutya Hafid, sebelum berangkat ke luar negeri, Presiden Prabowo Subianto sudah mengarahkan agar semua lembaga bersatu untuk memerangi judi online.

“Kami dan OJK telah bersepakat untuk terus memperkuat pengembangan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi,” kata Meutya dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Komdigi Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Komdigi Blokir 277.084 Konten Judi Online, Akun IG Hiburan Tak Luput

“Kami apresiasi juga kerja sama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya pemblokiran 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online,” ujar Meutya.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa dengan adanya kerja sama ini, semua rekening bank dapat dipantau apabila diduga terindikasi aktivitas kejahatan.

“Memang ini harus dilakukan. Kalau ada indikasi kejahatan ilegal, termasuk pelaku judi online, pengguna, tentunya yang besar-besar juga tapi pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya. Kalau memang ini terpantau, mohon maaf, kami akan blokir,” kata Meutya.

Nantinya, kata Menteri Komdigi, data-data terkait rekening terafiliasi judi online yang dipantau akan dikirim ke OJK.

Baca Juga: PPATK: Ada Masyarakat Habiskan 70 Persen Gaji Buat Judi Online

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pemblokiran rekening ini dilakukan secara menyeluruh, serta melalui analisis mendalam.

“Tentu kami juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman dan asesmen menyeluruh terhadap rekening yang terafilisasi judi online, dan melakukan langkah serupa bagi rekening lain yang telah diblokir,” kata Mahendra.

Dalam upaya penindakan ini, Kemkomdigi juga akan terus mengembangkan situs cekrekening.id, yang nantinya akan menggandeng Anti-Scam Center OJK.

“Ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman,” kata Meutya.

Exit mobile version