TopCareerID

Waspada DBD di Musim Hujan, Cek Cara Antisipasinya

Ilustrasi nyamuk DBD. (Gambar oleh Pete dari Pixabay)

TopCareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat terhadap ancaman penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di musim hujan.

Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Yudhi Pramono mengatakan, sejak awal 2024, peningkatan kasus DBD dan angka kematian yang dilaporkan tak hanya di daerah endemis, namun juga di wilayah yang sebelumnya bebas dari penyakit ini.

Dalam temu media beberapa waktu lalu, dia mengatakan, peningkatan risiko penularan dengue juga dipengaruhi oleh fenomena el nino dan perubahan iklim.

Untuk mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), Kemenkes pun sudah melakukan beberapa upaya pencegahan. Salah satunya adalah mengupayakan terus budaya pemberantasan sarang nyamuk, dengan mewujudkan gerakan satu rumah satu jumantik (juru pemantau jentik).

Baca Juga: Waspada DBD, Ini Cara Mencegahnya

“Program tersebut juga bertujuan untuk mencegah perkembangbiakan nyamuk, terutama jentik nyamuk di berbagai tempat yang biasanya menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk,” kata Yudhi, seperti dikutip dari Sehat Negeriku, Selasa (19/11/2024).

“Gerakan satu rumah satu jumantik juga mengandung pesan untuk pencegahan dan pengendalian dengue dimulai dari rumah,” imbuhnya.

Sementara, menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Ina Agustina, ada beberapa langkah antisipatif yang bisa dilakukan di awal musim hujan, untuk menghadapi ancaman DBD.

Pertama adalah dengan menggerakkan masyarakat dalam pemberantasan sarang nyamuk melalui 3M Plus yaitu:

Kedua, mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mengimplementasikan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J), dengan menunjuk jumantik di setiap rumah untuk memantau dan memastikan tidak ada jentik di rumah masing-masing.

Baca Juga: BMKG: Waspada Bencana di Musim Hujan, Jaga Kebersihan Lingkungan

Ketiga, melakukan penyuluhan kepada masyarakat secara terus menerus melalui penyuluhan langsung dan/atau melalui media cetak dan/atau media elektronik.

Penyuluhan difokuskan kepada pencegahan dan pengenalan tanda-tanda bahaya DBD, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam merujuk pasien, sejak dari lingkungan masyarakat.

Langkah keempat, merespon cepat laporan kasus Dengue. Di sini, fasilitas layanan kesehatan yang melayani atau merawat pasien dalam tiga jam wajib melaporkannya ke Dinas Kesehatan, agar segera dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam 1×24 jam.

Lima, melaksanakan seluruh kegiatan pencegahan dan pengendalian DBD secara efektif, serta berkoordinasi dengan pihak terkait mengantisipasi peningkatan kasus DBD. Partisipasi aktif masyarakat dan semua pihak pun diharapkan dalam pengendalian penyebaran DBD di wilayah masing-masing.

Exit mobile version