TopCareerID

Protes PPN 12 Persen, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional

Ilustrasi demo buruh. Sumber foto: freepik.com

TopCareer.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan buruh bakal melakukan mogok kerja, sebagai protes kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.

Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal, dalam tuntutannya merespon rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di Januari 2025.

Menurut Iqbal, rencana kenaikan PPN 12 persen di tengah upah yang minim, akan semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.

Baca Juga: Putusan MK Soal UU Ciptaker, Pakar Soroti Pemenuhan Hak Buruh

Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar satu sampai tiga persen, tidak akan cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.

Akibatnya, daya beli masyarakat merosot dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi, yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” kata Iqbal.

Terkait kebijakan itu, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (20/11/2024), KSPI dan Partai Buruh menuntut empat hal kepada pemerintah.

Baca Juga: PPN 12 Persen, Anggota Komisi VII DPR Ingatkan Dampaknya ke UMKM

Apabila kenaikan PPN tetap berjalan dan tidak ada kenaikan upah minimum sesuai tuntutan, KSPI dan serikat buruh lainnya mengatakan siap menggelar mogok nasional, yang melibatkan lima juta buruh di seluruh Indonesia.

“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” tegas Iqbal.

Exit mobile version