TopCareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024.
Menurutnya, ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.
Rini juga menegaskan, ASN tak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu.
“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujarnya.
Mengutip laman resmi, Kamis (21/11/2024), Rini mengungkapkan ada beberapa area yang kerap dilanggar ASN.
Baca Juga: KPU Siapkan Instruksi Hari Libur Pilkada 27 November 2024
Pertama adalah dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga kampanye maupun serangan fajar. Kedua, seringkali ada “titipan” proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik.
Pelanggaran ketiga adalah adanya permintaan bantuan pengerahan massa, saat deklarasi atau kampanye. Keempat, ditemukan mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.
“Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik,” kata Rini.
ASN sendiri diharuskan netral untuk mencegah spekulasi bahwa Pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi.
“ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum,” kata Menteri Rini.
Namun Menpan RB menegaskan, meski tak boleh terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik namun hanya pada bilik suara.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Meta Luncurkan Hub Pemilu
Selain itu, Rini mengingatkan agar seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial, terutama di masa kampanye.
“Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” Rini menegaskan.
Kementerian PANRB pun menggandeng Kemendagri, Bawaslu, dan BKN, untuk meningkatkan pengawasan serta menangani pengaduan terkait netralitas ASN.
Jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, dapat mengadukannya melalui kanal pengaduan LAPOR! dan hotline 085830051948.