TopCareer.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan lebih dari 1 juta pegawai swasta dan 97 ribu anggota TNI-Polri di Indonesia menjadi pemain judi online.
Hal ini diungkap oleh Budi Gunawan saat konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data.
Budi Gunawan mengatakan, situasi judi online di Indonesia sudah meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.
Presiden Prabowo Subianto di beberapa kesempatan juga menyebut perputaran uang di perjudian daring di Indonesia mencapai sekitar Rp 900 triliun, di 2024.
Baca Juga: Menkomdigi: Jurnalis Punya Peran Penting dalam Perang Lawan Judi Online
Menko Polkam mengungkapkan, jumlah pemain di Indonesia mencapai kurang lebih 8,8 juta orang, dengan mayoritas kelas menengah ke bawah.
“97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online,” kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, tercatat 80 ribu pemain judi daring berusia di bawah 10 tahun. “Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya-upaya yang masif di dalam memberantas judi online ini,” kata Menko Budi.
Banyaknya angka pemain ini, kata Budi, juga terkait temuan pakar keamanan siber yang menyebutkan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan hormon endorfin, yang membuat pemainnya merasa senang dan bahagia saat menang.
“Padahal kemenangan itu sudah diatur oleh operator-operator judi online, agar deposit dan lainnya semakin besar. Ketika depositnya sudah besar, dipastikan pemainnya akan kalah,” ungkap Budi Gunawan.
Baca Juga: PPATK: Ada Masyarakat Habiskan 70 Persen Gaji Buat Judi Online
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini pun menyamakan judi online seperti sebuah wabah penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan, dari tua hingga anak-anak.
Menko Polkam pun menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pencegahan dan pemblokiran berbagai situs perjudian.
Desk Pemberantasan Perjudian Daring juga telah melakukan penindakan dan penegakan hukum untuk menekan praktik ilegal tersebut.
“Memotong dan memblokir situs-situs judi online. Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan judi online,” pungkasnya.