TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar para gubernur mengikuti kebijakan pemerintah pusat soal penetapan upah minimum 2025.
“Saat ini regulasi kebijakan upah minimum tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengungkapkan, kementerian sudah membuat surat edaran kepada para gubernur, untuk menunggu regulasi terkait penetapan upah minimum 2025.
Baca Juga: Bahas Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Fokus Upah Minimum Dulu
Regulasi baru juga akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” kata Sunardi, seperti dikutip dari laman resmi.
Proses pembahasan dan kajian kebijakan upah minimum 2025 juga diklaim telah melibatkan seluruh pihak, termasuk pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh, dan stakeholders lainnya.
Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 8-10 Persen di 2025
“Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” Sunardi menambahkan.
Sementara, seluruh pihak diminta bersabar untuk penetapan upah minimum 2025. Pemerintah menyatakan akan cermat dan teliti mengenai kebijakan yang ditempuh, demi mengakomodir kepentingan seluruh pihak, baik pekerja atau buruh, maupun pengusaha.
“Yang pasti bahwa upah minimum 2025 akan naik,” pungkas Sunardi.