TopCareerID

Rabu Pekan Ini Resmi Jadi Hari Libur Pilkada 2024

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional Pilkada. (Dok. Kemenko PMK)

TopCareer.id – Pemerintah menegaskan bahwa Rabu pekan ini 27 November 2024 pada Pilkada 2024 menjadi hari libur nasional. Hal ini juga telah resmi diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat lalu.

Mendagri menyatakan, aturan libur Pilkada 2024 ini telah tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres juga sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024

Baca Juga: Menpan RB Ingatkan ASN Harus Jaga Netralitas di Pilkada 2024

“Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih, menjamin hak pilih masyarakat, dengan adanya peliburan tersebut,” kata Mendagri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Lebih lanjut, Tito mengatakan bahwa dalam Pasal 84 UU Nomor 1 tahun 2015 yang sudah direvisi di antaranya dengan UU Nomor 6 tahun 2020, yang menyatakan bahwa untuk Pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.

Mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan bahwa Pilkada serentak jatuh pada Rabu, 27 November 2024, maka pemerintah menjadikannya sebagai hari libur nasional.

“Dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia ini, maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara kepala daerah, Pilkada,” Tito menegaskan.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Meta Luncurkan Hub Pemilu

Aturan mengenai libur Pilkada juga telah tertera di Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 yang dikeluarkan pada Januari lalu, dengan ditandatangani Menaker saat itu Ida Fauziyah.

Dalam SE tersebut dinyatakan: “Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.”

Selain itu dinyatakan: “Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Exit mobile version