TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih banyak menjaring pekerja informal sebagai peserta.
Menurut Yassierli, dibutuhkan terobosan agar pekerja di sektor informal dapat mendaftarkan diri untuk ikut sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Yassierli mengatakan, diperlukan strategi preventif agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diperluas ke sektor pekerja informal, yang rentan risiko kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan sudah on the track,” kata Menaker usai membuka Social Security Summit Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (26/22/2024), seperti mengutip keterangan tertulis.
“Langkah selanjutnya perlu strategi atau terobosan untuk mengajak pekerja informal yang pendapatannya tak menentu, tapi mereka bisa aktif membayar kewajiban sebagai peserta,” imbuhnya.
Baca Juga: Wapres Harap 99,5 Persen Pekerja Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan di 2045
Yassierli mengatakan, dari pengalamannya membantu menyusun rencana Kementerian Kesehatan di 2015, strategi preventif dinilai lebih kuratif.
Karena itu, dia ingin agar konsep preventif ini diterapkan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui strategi preventif, BPJS Ketenagakerjaan bisa membedah tingkat risiko kecelakaan di tiap industri dan penyebabnya. Pendataan ini dapat digunakan untuk melakukan intervensi agar kecelakaan di industri tersebut tidak terjadi.
“Ongkos untuk melakukan upaya preventif jauh lebih kecil ketimbang harus membayar JKK, sehingga pengeluaran untuk JKK dapat berkurang,” kata Menaker Yassierli.
Menurut Menaker, strategi preventif pun bisa diimplementasikan di Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia menyebut, BPJS Ketenagakerjaan bisa berperan sebagai Lembaga yang melakukan mitigasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dibutuhkan mitigasi dan strategi yang disiapkan dengan dukungan berbagai pihak lewat data dan riset,” kata Yassierli.
Baca Juga: Menaker: Pengembangan Human Capital Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
Tantangan tak cuma bagaimana memperluas kepesertaan khususnya ke sektor pekerja informal, namun agar jaminan sosial ini bisa berdampak penting ke para peserta.
“Saya berharap tak hanya sebatas bagaimana meningkatkan kepesertaan dari (sektor) informal, walaupun saat ini masih menjadi tantangannya,” kata Menaker.
“Tapi benar-benar jaminan sosial ini menjadikan sesuatu buat mereka dan satu hal penting bahwa Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah merupakan hak azasi bagi semua pekerja,” pungkasnya.
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, keikutsertaan pekerja informal (Bukan Penerima Upah) baru 9,4 juta dari total 40,80 juta pekerja terlindungi jaminan sosial.
Sementara. pekerja formal yang terlindungi mencapai 31 juta orang dan 5,6 juta pekerja konstruksi.