TopCareer.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menunggu penjelasan pemerintah soal perhitungan dasar yang digunakan, untuk menentukan kenaikan upah minimum 6,5 persen.
“Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani.
Menurutnya, metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut,” kata Shinta, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (3/12/2024).
Apindo menilai kenaikan upah secara signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen
Shinta mengatakan, dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi, serta mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” kata Shinta.
Sementara menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, bagi dunia usaha kenaikan upah minimum bukan tentang setuju atau tidak setuju, namun soal mampu atau tidak mereka memenuhi kenaikan tersebut.
“Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” kata Bob.
Bob pun menyayangkan masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penepatan kebijakan ini. Dia mengklaim, selama ini Apindo sudah berpartisipasi aktif dan intensit dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.
Baca Juga: KSPI: Buruh Terima Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen
“Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja,” kata Bob.
“Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.
Menurut asosiasi, ini menjadi perhatian serius karena kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Apindo juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja, yang ingin pekerjanya maju dan berkembang.
Namun, asosiasi menyatakan komitmennya untuk tetap bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan daya saing ekonomi Indonesia.
“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” pungkas Shinta.