TopCareer.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengisyaratkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik jadi 12 persen akan tetap berlaku sesuai rencana yaitu pada 1 Januari 2025.
“Kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono dalam acara Sarasehan 100 ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Namun, kata Parjiono, ada beberapa pengecualian untuk beberapa kelompok seperti masyarakat miskin, kesehatan, dan pendidikan, demi menjaga daya beli masyarakat.
“Di situ kan pengecualiannya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya. Jadi memang sejauh ini itu kan yang bergulir,” imbuhnya.
Baca Juga: Banggar DPR: PPN Naik 12 Persen Jangan Lemahkan Daya Beli
Parjiono menambahkan bahwa demi menjaga daya beli, pemerintah sudah menggelontorkan subsidi sebagai jaring pengaman.
“Kalau kita lihat juga bahwa insentif misalnya perpajakan, yang lebih banyak menikmati kan masyarakat menengah ke atas,” ujarnya.
Pernyataan ini seakan membantah apa yang sempat disinggung Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu, yang menyebut kemungkinan diundurnya kenaikan tarif PPN.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku di 2025
“PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus bagi rakyat yang ekonominya susah. Lagi dihitung dua bulan, tiga bulan,” kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Luhut mengungkapkan, bantuan sosial tersebut juga sudah memperhitungkan kelas menengah. Namun untuk ini, sifatnya bukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melainkan dalam bentuk subsidi listrik.
“(PPN) hampir pasti diundur. Biar dulu jalan (stimulus) baru (PPN jadi 12 persen),” kata Luhut. “Nanti (soal PPN 12 persen diundur) biar dirapatkan dulu baru Presiden memutuskan.”