TopCareerID

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bos Buruh: Apindo-Kadin Kok Protes?

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia saat demo tolak Tapera, Kamis (6/6/2024). (TopCareer.id/Giovani Dio Prasasti)

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia saat demo tolak Tapera, Kamis (6/6/2024). (TopCareer.id/Giovani Dio Prasasti)

TopCareer.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mempertanyakan sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), yang memprotes kenaikan upah minimum 6,5 persen.

Menurut Iqbal, “sikap sewot dan marah-marah” yang ditunjukkan kedua organisasi pengusaha ini adalah reaksi yang tidak berdasar, mengingat keputusan tersebut sudah sesuai aturan hukum nasional maupun standar internasional.

Iqbal menegaskan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.

Menurutnya, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama yaitu standar living cost suatu negara, di indonesia disebut KHL atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), yang di Indonesia dikenal sebagai kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apindo Minta Penjelasan Pemerintah

“Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, ditulis Kamis (5/12/2024).

“Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar,” dia menambahkan.

Iqbal pun mempertanyakan sikap kontradiktif Apindo dan Kadin. “Kenapa sekarang mereka jadi ‘sewot dan marah-marah’ serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional?”

Menurutnya, kenaikan 6,5 persen adalah angka moderat yang bisa diterima oleh buruh.

“Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja,” ujarnya.

Baca Juga: KSPI: Buruh Terima Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Iqbal kemudian menyatakan, polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan.

Dia menyebut, perubahan aturan yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Menko Perekonomian dan Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kok sekarang malah mereka sendiri yang berteriak-teriak?” kata Iqbal.

Selain itu, Iqbal mengatakan kenaikan ini memberikan sinyal positif pada para buruh, bahwa perjuangan mereka untuk kesejahteraan masih menjadi prioritas.

Iqbal mengatakan, buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang.

Exit mobile version