TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bakal mencarikan solusi bagi perusahaan atau industri, yang mengalami kesulitan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen.
Dalam konferensi persnya di Jakarta, Yassierli mengatakan dia sudah berbicara kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), bahwa mereka memahami akan ada perusahaan yang mengalami kesulitan finansial terkait kenaikan ini.
“Kita sedang membentuk tim, join bareng dibantu oleh kementerian ekonomi, Menko Ekonomi, bagaimana treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala nanti dalam penerapan UMP,” kata Menaker, Rabu (4/12/2024).
Menurut Menaker, ada banyak opsi untuk menangani permasalahan ini, di mana pemerintah juga akan mulai melihat dari hulu sampai hilir.
“Saya belum bisa sampaikan sekarang, tapi pesannya sudah kami sampaikan kepada Apindo, dan pilihan-pilihan intervensi itu kita harus matangkan lagi bersama, dan sekali lagi saya katakan kita masih punya waktu,” kata Yassierli.
Baca Juga: Kemnaker Sahkan Aturan Upah Minimum 2025, Resmi Naik 6,5 Persen
Lebih lanjut, tim ini nantinya akan berbeda dengan Satgas PHK yang sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kalau Satgas PHK itu kita masih perlu matangkan, karena itu lebih besar lagi. Itu perlu melibatkan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan seterusnya,” kata Menteri Yassierli.
“Kalau ini lebih spesifik treatment untuk pelaku usaha yang memang saat ini kesulitan finansial, sehingga kalau penerapan UMP itu sekarang, maka mereka bisa jadi tidak mampu,” imbuhnya.
Baca Juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apindo Minta Penjelasan Pemerintah
Sementara, bagi perusahaan yang menolak membayar upah 2025 sesuai aturan, Menaker pun menyatakan pekerja bisa melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan, yang berperan mengawal pelaksanaan upah minimum di daerah-daerah.
“Kita memiliki mekanisme perundangan untuk menindaklanjutinya,” tegas Yassierli.
Kenaikan upah minimum tahun 2025 sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU/21/2023.
Aturan ini sudah diundangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.