TopCareerID

Menkeu Pastikan Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024). (YouTube Kemenkeu RI)

TopCareer.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa yang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat luas. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2024, pada Rabu (11/12/2024).

“Kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen, dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan secara lebih detail,” kata Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, konsekuensi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), aspek keadilan, daya beli, serta dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu diseimbangkan.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Perjelas Soal Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Bendahara Negara mengatakan, diskusi terus dilakukan dan sudah masuk dalam tahap finalisasi. “Nanti kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya mengenai masalah PPN 12 persen,” kata Menkeu, dikutip dari YouTube Kemenkeu RI.

Sri Mulyani mengklaim, selama ini pelaksanaan menjalankan undang-undang, termasuk terkait PPN, pemerintah telah dan terus berpihak kepada masyarakat luas, terhadap komoditi barang dan jasa yang berdampak pada masyarakat.

“Jadi kalau kita lihat pelaksanaan undang-undang PPN, walaupun PPN sekarang ini 11 persen, di dalam kenyataannya banyak barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami, pemakaian listrik, air minum, itu semuanya tidak dipungut PPN,” tegas Menkeu.

Baca Juga: Indef Ungkap Risiko PPN Naik: Inflasi hingga Susah Dapat Kerja

Menkeu menambahkan, nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN terhadap penerimaan atau fasilitas, tahun ini diperkirakan mencapai Rp 231 triliun PPN yang tidak dipungut, dari barang dan jasa yang PPN-nya dinolkan.

“Jadi hal yang sama juga akan pada saat PPN itu di 12 persen, barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap akan nol persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani. Dia pun memperkirakan, pada 2025 pembebasan PPN akan mencapai Rp 265,6 triliun.

Sementara, terkait wacana kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, Menkeu mengatakan pemerintah masih melakukan perhitungan dan mempersiapkannya secara teliti dan hati-hati.

“Nanti kami akan mengumumkan bersama dengan Kementerian Perekonomian, dalam rangka untuk memberikan seluruh paket yang lebih lengkap, dan tentu dampaknya terhadap APBN juga harus kita secara hati-hati dihitung,” kata Sri Mulyani.

Exit mobile version