TopCareerID

Menaker Rilis Surat Edaran Libur dan Cuti Bersama Nataru, Ini Isinya

Ilustrasi pemerintah tengah menggodok berapa lama waktu cuti ayah bagi ASN pria - calendar - tanggal merah. (Pexels)

Ilustrasi kalender dan hari libur nasional (Pexels)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran baru mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Edaran ini tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6 /HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Dalam surat tersebut, Menaker menjelaskan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama perusahaan. Berikut isinya:

A. Pelaksanaan Hari Libur Nasional

  1. Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Pekerja/Buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
  3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
  4. Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
  5. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur

B. Pelaksanaan Cuti Bersama

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangundangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Menaker pun menyatakan, dengan dikeluarkannya edaran ini, maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Kata Menaker Soal Ada Perusahaan Tak Kuat Naikkan UMP 6,5 Persen

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri agar pengusaha dan pekerja mematuhi edaran tentang libur dan cuti bersama tersebut saat Nataru.

“Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita,” kata Indah melalui keterangan tertulis.

Exit mobile version