Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, December 19, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Wamenaker Dukung Buruh Kecam Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Wamenaker Immanuel Ebenezer menerima Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Selasa (10/12/2024). (Dok. Kemnaker)

TopCareer.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mendukung buruh mengecam kekerasan seksual di tempat kerja.

Hal ini ia lontarkan saat menerima ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Selasa (10/12/2024).

“Pemerintah tegas menolak kekerasan seksual. Bukan hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada laki-laki,” kata Wamenaker, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Mantan aktivis itu meminta agar buruh tidak gencar dalam memperuangkan hak-haknya.

“Tentu saja pemerintah mendukung Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 190, yang menolak kekerasan seksual di tempat kerja. Oleh karena itu kawan-kawan jangan takut memperjuangkan hal ini,” kata Noel.

Baca Juga: Benarkah Ada Keterkaitan antara Kekuasaan dan Kekerasan Seksual di Kantor?

Wamenaker Noel menegaskan, kekerasan seksual di tempat kerja dan di mana pun, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Ini bukan hanya menyangkut nasib kawan-kawan sekalian, tetapi menyangkut semua orang, termasuk anak-anak saya,” kata Noel.

Dia pun meminta agar perjuangan buruh jangan hanya berhenti dengan unjuk rasa, serta mengatakan bahwa pemerintah akan selalu memihak buruh.

Menurutnya, pemerintah juga anti terhadap kekerasan seksual, dan anti terhadap perusahaan yang tidak memberi hak buruh sesuai aturan.

Baca Juga: Lindungi Remaja dari Sekstorsi, Meta Luncurkan Fitur Keamanan Baru

Sekretaris Jenderal (Sekjen) GSBI, Emilia Yanti MD Siahaan sementara itu mendorong agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 190, karena ini juga menyangkut hak asasi manusia (HAM).

Konvensi ILO atau KILO 190 disahkan pada 2019, menekankan penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Indonesia termasuk negara yang menyetujui konvensi ini saat sidang ILO, namun belum melakukan ratifikasi hingga saat ini.

Leave a Reply