Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 18, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Daging. Dok/Encyclopedia BritannicaDaging. Dok/Encyclopedia Britannica

TopCareer.id – Pemerintah telah resmi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, khususnya untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Pada konferensi persnya, Senin (16/12/2024), mereka mengklaim barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako tidak terkena PPN 12 persen.

Sementara, PPN 12 persen dipastikan akan diberlakukan pada barang yang dianggap mewah atau premium.

Baca Juga: PPN Resmi Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, untuk PPN 12 persen terhadap barang-barang mewah seperti yang diusulkan DPR, kementeriannya masih mengkaji barang dan jasa apa saja yang masuk kategori premium.

“Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa, yang merupakan barang dan jasa kategori premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” kata Sri Mulyani.

Daftar Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Daging premium seperti wagyu dan daging kobe
  • Ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium
  • Udang dan crustacea premium seperti king crab
  • Jasa pendidikan premium
  • Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  • Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

Baca Juga: Menkeu Pastikan Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen

Adapun, untuk barang dan jasa bebas PPN atau PPN 0 persen antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.

Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum, juga bebas dari PPN.

Pemerintah juga menyebut akan memberikan stimulus bagi rumah tangga berpendapatan rendah berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).

Barang-barang ini termasuk minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

Leave a Reply