TopCareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar layanan publik esensial tetap berjalan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski begitu, layanan publik tetap dapat dijalankan dengan memberlakukan berbagai penyesuaian terkait libur Nataru.
Imbauan ini diumumkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 06/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Kami minta instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik,” kata Rini di Jakarta pada Jumat lalu, mengutip siaran pers, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Siap Dibuka Saat Libur Nataru
Adapun, layanan publik esensial yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lain-lain.
Para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota pun diminta untuk memastikan dan menjamin layanan publik esensial tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.
Menpan Rini juga meminta mereka untuk selektif memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai dari instansi pemberi layanan.
Rini menegaskan, cuti ini tetap diprioritaskan untuk pegawai yang merayakan Natal.
Baca Juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2024/2025, Cek Cara Daftarnya
Sementara, bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir atau shift, Rini mengimbau untuk mengatur kembali jam layanan, agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan layanan sesuai Standar Pelayanan.
Instansi pemerintah juga diminta aktif membuka akses kanal pengaduan melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat di masa libur Nataru.
Rini juga meminta seluruh instansi pemerintah tetap memberikan informasi kepada masyarakat, apabila ada perubahan jadwal atau cara mengakses layanan selama masa libur Nataru.