TopCareerID

Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Awal 2025, Ini Syarat Penerimanya

Ilustrasi PLN beri diskon tambah daya listrik hingga 5 April.

Ilustrasi PLN beri diskon listrik

TopCareer.id – Pemerintah mengumumkan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan di Januari hingga Februari 2025, bagi pengguna dengan daya listrik di bawah 2200 VA.

Hal ini seperti diungkap oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persn Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12/2024), di Jakarta.

“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.220 Volt Ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Menko Airlangga.

Baca Juga: PPN Resmi Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers yang sama mengatakan, sebanyak 81,4 juta pelanggan mereka akan menjadi target program diskon ini.

Ia mengungkapkan, di sini terdapat 24,6 juta pelanggan 450 watt, 38 juta pelanggan 900 watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.

“Untuk pelanggan kami yang prabayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100 ribu misalnya untuk KWH tertentu, nanti hanya tinggal Rp 50 ribu,” kata Darmawan.

Sementara, untuk pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan secara otomatis di tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.

Darmawan menambahkan, pelanggan dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai diskon ini melalui layanan WhatsApp resmi PLN di nomor 0877 7111 2123.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Pada kesempatan tersebut, Darmawan juga mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada 400 ribu pelanggan listrik mereka yang menggunakan daya di atas 6.000 VA.

“Dengan total jumlah pelanggan rumah tangga adalah 84 juta, maka yang bebas PPN dari tarif listriknya adalah 99,5 persen.

“Sedangkan PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya pada 0,5 persen pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan yang terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” kata Darmawan.

Sementara, tarif PPN 12 persen akan dikenakan terhadap listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500 sampai 6.600 VA.

Exit mobile version