TopCareerID

Kasasi Pailit Ditolak MA, Sritex Mau Ajukan PK

Logo Sritex

TopCareer.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, terhadap putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

Putusan dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yaitu Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

Menanggapi ini, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Kunjungi Sritex, Wamenaker Sebut Tak Ada PHK Pekerja

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Iwan.

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar,” kata Iwan melalui siaran pers, dikutip Jumat (20/12/2024).

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Iwan mengatakan Sritex sudah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ia mengatakan, mereka sudah berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit.

Baca Juga: Selamatkan Sritex, Pemerintah Harus Setop Impor Tekstil Ilegal

“Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,” kata Iwan.

“Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ia menambahkan.

Iwan berharap pemerintah bisa memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya mereka untuk tetap melanjutkan usaha, serta berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

Exit mobile version