TopCareer.id – Merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex terhadap putusan pailit, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara.
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MA tersebut. Di samping itu, ia mengatakan mereka optimistis terhadap manajemen soal prioritas kepentingan buruh.
“Kami sebagai negara punya keyakinan pasca putusan MA terkait dengan ini, semoga manajemen barunya juga punya komitmen tidak ada PHK,” kata Wamenaker Noel, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Namun, Noel mengatakan Kemnaker sudah mempersiapkan beberapa skema apabila PHK harus ditempuh oleh Sritex.
Baca Juga: Kasasi Pailit Ditolak MA, Sritex Mau Ajukan PK
Pertama adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kedua adalah mempersiapkan pasar kerja bagi pekerja raksasa tekstil itu, yang terkena PHK.
“Kami harus siapkan pasar kerja buat kawan-kawan buruh yang ter-PHK, tapi itu skenario terburuk,” kata Noel.
Ketiga, Kemnaker ingin melakukan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang disediakan kementerian, khususnya di Jawa Tengah seperti Semarang dan Solo.
“Sekali lagi kita berharap semoga langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini bisa menjadi solusi minimal, mengurangi keresahan itu,” kata Noel.
“Kita tidak mau negara, buruh, dan pengusaha harus kalah. Apalagi dengan situasi seperti ini, kita lihat badai PHK dimana-mana, bukan di Indonesia saja ya,” pungkasnya.
Baca Juga: Selamatkan Sritex, Pemerintah Harus Setop Impor Tekstil Ilegal
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Sritex terhadap putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yaitu Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Menanggapi ini, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).