TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengklaim kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja atau buruh, terutama mereka yang di sektor padat karya dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif,” kata Yassierli, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (24/12/2024).
“Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” imbuhnya.
Baca Juga: Puan: Pemerintah Harus Waspada Dampak PPN Naik 12 Persen
Menaker pun mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai program, untuk memitigasi dan mendukung kesejahteraan buruh di tengah penerapan kenaikan PPN 12 persen.
Untuk pekerja sektor padat karya, pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), bagi pekerja dengan penghasilan sampai Rp 10 juta per bulan.
Lalu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan potongan 50 persen selama enam bulan, yang menurut Yassierli bertujuan meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Sementara bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses ke Program Prakerja.
Baca Juga: Spotify, Netflix, hingga Isi Pulsa Kena PPN 12 Persen, Ini Kata DJP
“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan merek,” kata Menaker.
Langkah-langkah ini, kata Menteri Yassierli, menjadi upaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” pungkas Menaker.