TopCareer.id – Libur Hari Natal 2024 yang jatuh pada hari ini, Rabu (25/12/2024), diikuti dengan cuti bersama pada besok, Kamis (26/12/2024) dan hari kejepit pada 27 Desember.
Meski begitu, tampaknya tidak sedikit masyarakat yang bertanya apakah hari Jumat, 27 Desember 2024 merupakan hari libur atau bukan, mengingat posisinya yang terjepit dengan akhir pekan atau hari kejepit.
Terkait ini, pemerintah sudah memastikan tidak ada tambahan libur atau cuti bersama pada 27 Desember 2024.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang sudah ditetapkan sebelumnya pun hanya menyatakan bahwa tanggal 25 Desember sebagai libur Hari Raya Natal dan 26 Desember sebagai cuti bersama Natal.
Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito di Jakarta pada Senin (16/12/2024) lalu.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Warsito menekankan bahwa tidak ada tambahan cuti bersama tahun ini, meski terdapat banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya usulan cuti bersama di hari Jumat 27 Desember yang merupakan “hari kejepit.”
Dia mengingatkan hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari, sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan.
“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” ujar Warsito.
Adapun, cuti bersama 26 Desember ditetapkan dengan tujuan memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani untuk merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga, serta memberikan kelonggaran waktu perjalanan arus mudik atau arus balik.