TopCareer.id – Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut, ada beberapa faktor penyebab kenaikan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri sempat mengatakan sekitar 80 ribu orang terkena PHK sepanjang 2024. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu di kisaran 60 ribu orang
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM Hempri Suyatna mengatakan, penyebab meroketnya jumlah pekerja yang kena PHK juga akibat dampak pelemahan perekonomian global dan derasnya produk impor.
“Saya kira ini (kenaikan angka PHK) merupakan dampak dari dari kondisi perekonomian global yang melemah dan juga derasnya produk impor masuk ke Indonesia,” kata Hempri, dikutip dari laman resmi UGM, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Kata Wamenaker Soal Ramai PHK di Industri Media
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor juga diduga menjadi penyebab maraknya produk-produk impor, yang berakibat pada lesunya industri di tanah air.
Menurut Hempri, kebijakan impor tanpa kontrol ketat dari pemerintah membuat kondisi semakin memburuk.
Perusahaan-perusahaan lokal pun harus menghadapi kondisi selain mengalami keterpurukan sebag deindustrialisasi. “Kalau kita lihat, industri yang paling terdampak adalah industri padat karya khususnya industri alas kaki,” kata Hempri.
Sebagai strategi melakukan efisiensi operasional, perusahaan pun harus menempuh langkah PHK.
Hempri menegaskan, adanya peningkatan data korban PHK harus diwaspadai, disertai berbagai upaya pemerintah agar dampak negatif dari pengurangan tenaga kerja tidak semakin meluas.
Baca Juga: Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Ini Jurus Pemerintah Bantu Pekerja Kena PHK
Dampak lain PHK adalah aspek psikologis, serta memicu munculnya masalah sosial lain seperti meningkatnya kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan anjloknya pertumbuhan ekonomi. Semua ini, kata Hempri, harus segera direspon pemerintah.
Gelombang PHK pun juga membuat pekerja harus memahami soal hukum, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pekerja.
Hempri pun berharap agar masalah PHK direspon dengan serius, agar masalah ini tidak terus berlanjut. Salah satu contohnya yang bisa ditempuh adalah mengkaji ulang Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Selain itu, diperlukan penguatan sektor UMKM dan informal, sehingga bisa dimasuki mereka yang terdampak PHK.
Dibutuhkan juga perluasan informasi pasar kerja, sehingga mampu memberikan informasi tentang info-info pekerjaan bagi mereka yang terdampak.