TopCareer.id – Pemerintah sudah mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.
Hal ini juga sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai tarif yang berlaku sejak 2022 yaitu 11 persen.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas,” kata Prabowo.
“Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” imbuhnya.
Baca Juga: Pakar UGM: PPN 12 Persen di Sektor Pendidikan Tak Tepat
Sementara, untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, masih tetap diberlakukan tarif PPN 0 persen.
Adapun, komoditas yang tetap mendapatkan pembebasan PPN antara lain seperti kebutuhan pokok berupa beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Menyusul pengumuman ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menkeu RI Nomor 131 tahun 2024, yang menegaskan mengenai penerapan PPN 12 persen terhadap barang mewah.
Tertera dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu: “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.”
Kemudian di ayat (3): “Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.”
Menkeu pun menyatakan bahwa Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: KAI: Tiket Kereta Api Tak Kena PPN 12 Persen
Dalam konferensi persnya jelang pergantian tahun, Presiden Prabowo juga mengatakan masih akan memberikan paket stimulus bagi masyarakat.
Stimulus ini berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, dan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
Selain itu, ada pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta perbulan, hingga bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun.
“Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” pungkas Prabowo.