TopCareerID

OJK Godok Aturan Baru Paylater, Batasi Usia dan Gaji Minimal

Ilustrasi uang-dana-keuangan.

Ilustrasi uang-dana-keuangan. (Dimas/Topcareer.id)

TopCareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru untuk memperketat layanan Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) atau paylater.

Salah satu aturannya mencakup pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada nasabah atau debitur berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.

Adapun, kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat 1 Januari 2027.

Baca Juga: Penggunaan Fintech Harus Makin Bijaksana

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, hal ini diterapkan dengan tujuan menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

“Serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (3/1/2024).

Baca Juga: SLIK OJK Jangan Sampai Bermasalah, Pakai Paylater Wajib Bisa Kelola Uang

Perusahaan pembiayaan paylater juga diminta untuk menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur, mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk soal pencatatan transaksi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri ​PP BNPL,” pungkas Ismail.

Exit mobile version