Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Monday, January 6, 2025
idtopcareer@gmail.com
Tren

Cek, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025

Ilustrasi kalender. (Andreas Lischka dari Pixabay)

TopCareer.id – Libur tahun baru telah usai dan Januari 2025 pun tiba. Namun, mungkin masih ada yang masih belum puas berlibur dan penasaran tentang kapan hari libur nasional atau cuti bersama di bulan ini.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, ada tiga hari libur nasional di Januari 2025.

Selain itu, ada satu hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB tiga menteri tersebut, yang merupakan cuti bersama Imlek

Baca Juga: Kembali Kerja Usai Liburan, Begini Cara Biar Tetap Semangat

Adapun, untuk hari libur nasional pada Januari 2025 adalah:

  • 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Sementara, untuk cuti bersama pada Januari 2025 adalah:

  • 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Lebih lanjut, jumlah hari libur nasional di 2025 mencapai 17 hari, sementara cuti bersama ditetapkan 10 hari.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Adapun, untuk penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Idul Fitri 1446 Hijriah, dan dan Idul Adha 1446 Hijriah, ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Agama.

Sementara, sektor-sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada dan mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pekerja untuk hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” tulis SKB tersebut.

Untuk pelaksanaan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara bagi sektor swasta diatur oleh masing-masing pimpinan instansi atau lembaga.

Leave a Reply