Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, January 5, 2025
idtopcareer@gmail.com
Tren

OJK Perketat Aturan Usia dan Gaji Buat Minjam di Pinjol

Ilustrasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS yang diatur BKN- uang. (Pexels)Ilustrasi uang (Pexels)

TopCareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sejumlah aturan baru untuk memperketat Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol).

Aturan baru pinjol atau pinjaman daring (pindar) ini tertera dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Dalam aturan ini, OJK memasukkan syarat batas usia Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana adalah Rp 3 juta per bulan.

“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” tulis OJK, dikutip dari laman resminya, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: FOMO dan YOLO Bikin Gen-Z dan Milenial Rentan Terjebak Pinjol

Lebih lanjut, Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

Pemberi Dana Profesional terdiri atas:

  1. Lembaga jasa keuangan
  2. Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing
  3. Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI
  4. Orang perseorangan luar negeri (non residen);
  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau
  6. Organisasi multilateral

Sementara untuk Pemberi Dana Non Profesional adalah mereka selain di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI.

Baca Juga: Data Pelamar Kerja Buat Pinjol, Masyarakat Wajib Lebih Waspada

OJK menambahkan, porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI,” kata OJK.

Leave a Reply