TopCareer.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara soal keputusan pemerintah yang menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen, hanya untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas.
Mereka pun mengapresiasi keputusan pemerintah yang telah memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.
Baca Juga: Apindo Apresiasi PPN 12 Persen Cuma untuk Barang Mewah
“Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujarnya, melalui siaran pers, ditulis Selasa (7/1/2025).
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta sementara itu mengatakan, dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan,” kata Suryadi.
Baca Juga: PPN 12 Persen Buat Barang Mewah, Menkeu Terbitkan Aturan
Sementara itu, bagi pengusaha yang sudah menerapkan PPN 12 persen, Kadin mengatakan mereka dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih disusun pemerintah.
“Dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen,” pungkas Kadin.