Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

OJK: Kerugian Gara-Gara Penipuan Capai Rp 363 Miliar

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. (YouTube Otoritas Jasa Keuangan)

TopCareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan per Januari 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mendapatkan 20.975 laporan masyarakat terkait penipuan yang melibatkan transaksi keuangan.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK menambahkan, ada 33.558 rekening yang dilaporkan di Januari 2025.

Dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2024, Selasa (7/1/2025) ia mengungkapkan 9.034 rekening dari jumlah aduan tadi sudah diblokir.

“Total kerugian yang dilaporkan ke IASC itu sebesar Rp 363 miliar, dan terima kasih ini kerja sama semua pihak, dana yang berhasil diselamatkan itu adalah sebesar Rp 91,9 miliar atau hampir Rp 100 miliar dalam waktu sekitar satu bulan ini,” kata Friderica.

Baca Juga: OJK Perketat Aturan Usia dan Gaji Buat Minjam di Pinjol

Ia pun mengatakan, tingkat keberhasilan dari pemblokiran dana mencapai sekitar 25 persen, sementara pemblokiran rekening mencapai sekitar 26,92 persen.

Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 sampai akhir tahun lalu, IASC OJK telah mendapatkan 18.614 laporan.

Laporan ini terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian ditindaklanjuti melalui IASC, sedangkan 3.990 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem.

Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, di mana 8.252 rekening telah diblokir.

Baca Juga: Penipuan Lowongan Kerja Marak, Cek Legalitas Perusahaan Sebelum Wawancara

Lebih lanjut, menurut Friderica, penipuan berkedok jual-beli online jadi kasus yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, diikuti penawaran investasi bodong yang membuat orang terlanjur transfer.

Modus lain yang banyak ditemukan adalah dengan embel-embel memenangkan sebuah hadiah, namun korban harus mentransfer sejumlah biaya terlebih dulu

“Kemudian penawaran pekerjaan fiktif, di mana orang ditawarkan pekerjaan. Pertama mungkin ditransfer-transfer dulu, tapi kemudian korban harus mentransfer lebih banyak untuk mendapat angka yang lebih besar,” ungkap Friderica.

Selain itu, OJK juga menyebut modus-modus penipuan lain yang banyak dilaporkan seperti fake call dan love scam.

Leave a Reply