Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Kemnaker Soal Usia Pensiun 59 Tahun: Angka Harapan Hidup Meningkat

Ilustrasi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id)

TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Di sana disebutkan, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya, yang dimulai dari 57 tahun di 2019, 58 menjadi 2022, dan 59 di 2025.

Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun di 2025

“Usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga melalui keterangan tertulis.

“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” imbuhnya, ditulis Senin (13/1/2025).

Menurut Sunardi, usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.

Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan beban kerja, yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek-aspek lain.

Baca Juga: Serikat Pekerja Kritik Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

Menurut Sunardi, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja atau usai tidak bekerja.

Selain itu, manfaat JP bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau diberikan ke ahli waris apabila meninggal dunia.

Sunardi juga mengatakan bahwa Jaminan Pensiun merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT), demi memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja.

Leave a Reply