Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Australia Ancam Penjara Perusahaan yang Sengaja Bayar Gaji di Bawah UMR

Sydney, Australia (Pexels)Sydney, Australia (Pexels)

TopCareer.id – Bos perusahaan di Australia terancam penjara 10 tahun dan denda 1,65 juta dolar Australia (sekitar Rp 16,6 miliar), jika mereka sengaja membayar gaji pekerja kurang dari upah minimum regional (UMR).

Langkah ini merupakan bagian dari undang-undang baru Australia, yang mengkriminalisasi tindak pencurian upah mulai 1 Januari 2025.

Aturan tersebut dikeluarkan usai adanya skandal pembayaran di bawah upah minimum selama bertahun-tahun, yang ditemukan di sejumlah perusahaan termasuk Woolworths, Chatime, Qantas, NAB, BHP, 7-Eleven, dan ABC.

Sebelum aturan diberlakukan, badan federal Fair Work yang menyelidiki kasus-kasus ini, hanya bisa menuntut perusahaan dan pimpinannya dengan hukum perdata, tanpa disertai ancaman penjara.

Baca Juga: Australia Jadi Favorit Mahasiswa RI Tempuh Pendidikan, Ini Alasannya

Dikutip dari abc.net.au, Kamis (16/1/2025), dengan undang-undang baru tersebut, Fair Work pun dapat menuntut para bos perusahaan dengan hukum pidana.

Namun, Fair Work Australia harus bisa membuktikan perusahaan sengaja tidak membayar pekerja dengan upah yang sesuai atau UMR, dana pensiun, atau hak-hak lainnya.

“Ini tidak termasuk kesalahan yang tidak disengaja,” kata juru bicara Fair Work kepada ABC News.

Selain itu, Fair Work juga memberikan perlindungan bagi pengusaha yang secara mandiri melaporkan dugaan pencurian upah di perusahaannya.

Baca Juga: Kata Menaker Soal Ada Perusahaan Tak Kuat Naikkan UMP 6,5 Persen

“Pengusaha yang melaporkan sendiri perilaku yang bisa menjadi pelanggaran pidana kekurangan pembayaran dapat meminta untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan kami,” kata mereka.

“Kami tidak akan merujuk perilaku apa pun yang tercakup dalam perjanjian kerja sama untuk penuntutan pidana,” imbuh Fair Work.

Meski aturan ini hanya menargetkan pencurian upah yang disengaja, undang-undang tersebut dinilai bisa menjadi beban tambahan bagi pemilik bisnis.

“Kami merasa undang-undang baru ini terlalu berlebihan,” kata kepala kebijakan dan advokasi Kamar Dagang dan Industri Australia, David Alexander.

Menurutnya, aturan ini akan menambah lapisan regulasi yang rumit dan memberatkan bagi bisnis, khususnya usaha kecil.

Leave a Reply