TopCareerID

Pakar Ungkap Dampak Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun Bagi Milenial dan Gen Z

Ilustrasi mencari kerja-CV menarik-resume - ilustrasi era AI mengubah lanskap kerja termasuk kualifikasi kerja. (Dimas/Topcareer.id)

Ilustrasi mencari kerja. (Dimas/Topcareer.id)

TopCareer.id – Bertambahnya batas usia pensiun pekerja Indonesia jadi 59 tahun memiliki manfaat dan tantangannya sendiri.

Menurut pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair) Jusuf Irianto, kebijakan ini sesungguhnya bukan hal yang spesial, mengingat aturannya sudah berlaku sejak 2015.

“Yang ada sekarang adalah kelanjutan aturan sebagai hasil monitoring dan evaluasi kebijakan yang berjalan sejak satu dekade lalu,” kata Jusuf, seperti dikutip dari laman resmi Unair, Jumat (17/1/2025).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45 tahun 2015, usia pensiun pekerja memang akan mengalami kenaikan satu tahun, setiap tiga tahun sekali.

Di 2019, usia pensiun pekerja bertambah menjadi 57 tahun, hingga seterusnya bertambah sampai mencapai usia 65 tahun.

“Jadi, kenaikan usia pensiun bukan langkah baru, namun hanya kelanjutan dari implementasi dari kebijakan yang sudah berjalan,” kata Jusuf.

Baca Juga: Kemnaker Soal Usia Pensiun 59 Tahun: Angka Harapan Hidup Meningkat

Jusuf menilai, aturan ini memperjelas hak-hak pensiun pekerja yang sudah memasuki usia pensiun, serta mempermudah perencanaan keuangan bagi mereka yang mengikuti program jaminan pensiun.

“Yang positif adalah kebijakan baru ini memberi keleluasaan atau fleksibilitas pekerja ingin bekerja meski telah memasuki usia pensiun,” kata Dosen FISIP Unair itu.

Sehingga, kata Jusuf, mereka bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia tersebut atau usai memutuskan untuk berhenti bekerja. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan dinamika di dunia kerja.

Kelonggaran pekerja untuk tetap bekerja hingga tiga tahun setelah usia pensiun akan membuat perusahaan mendapat keuntungan besar dari retensi sumber daya manusia yang berpengalaman.

Jusuf mengatakan, ini bisa menekan biaya rekrutmen dan seleksi pekerja baru.

Namun, tantangan terbesar bagi pekerja adalah menjaga kesehatan dan produktivitas di tengah ritme kerja yang terus berubah.

Bagi Juga: Serikat Pekerja Kritik Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

Dampak lainnya adalah terbatasnya peluang kerja bagi generasi yang lebih muda seperti Generasi Milenial dan Gen-Z, karena tertundanya pensiun pekerja yang lebih tua.

“Dalam pergantian generasi di tempat kerja, generasi muda (Generasi Milenial dan Gen-z) mendapat jatah kesempatan atau peluang bekerja yang lebih sempit alias terbatas karena tertundanya usia pensiun,” kata Jusuf.

Jusuf pun menegaskan, pemerintah harus menambah lapangan kerja untuk mencegah peningkatan angka pengangguran, serta memanfaatkan bonus demografi yang ada.

“Pemerintah harus mampu membuka lapangan kerja seluas mungkin agar jumlah pengangguran tidak meningkat,” imbuhnya.

Pemerintah juga harus memperketat aturan penggunaan tenaga asing. Menurut Jusuf, pekerja asing hanya bisa bekerja di bidang-bidang yang memungkinkan alih teknologi dan pengetahuan, bukan sebagai tenaga kasar (blue collar).

“Kesempatan kerja semua jenis pekerjaan harus diutamakan bagi pekerja nasional atau lokal, bukan untuk tenaga kerja asing,” pungkasnya.

Exit mobile version