Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ungkap Risiko Usia Pensiun 59 Tahun

Ilustrasi pekerja kantor. (Irsyad Fajri/TopCareer.id/Permata Indonesia)

TopCareer.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiro menilai kenaikan usia pensiun pekerja jadi 59 tahun, dapat mengancam kesejahteraan mereka di usia senja.

Menurutnya, beberapa pekerja harus menunggu pencairan jaminan dana pensiun lebih lama. Wakil Ketua Komisi IX DPR itu menyebut, di Indonesia masih banyak pekerja yang pensiun di usia 56 atau bahkan lebih muda.

“Kalau memaksa mereka menunggu usia 59 tahun dalam mencairkan jaminan pensiun maka bakal banyak pekerja yang harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa tunggu tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, kenaikan masa usia pensiun berpotensi meningkatkan kerentanan ekonomi di usia yang seharusnya menjadi masa tenang.

Baca Juga: Kemnaker Soal Usia Pensiun 59 Tahun: Angka Harapan Hidup Meningkat

Menurutnya, kebijakan ini lebih baik mengedepankan aspek keberlangsungan dana pensiun, dibandingkan kesejahteraan pekerja yang telah pensiun.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru tidak memberikan manfaat uang baik bagi kelompok yang seharusnya dilindungi,” kata politikus Fraksi PKB ini, dikutip dari situs resmi DPR, Sabtu (18/1/2025).

Nihayatul juga mengungkapkan, tidak semua pekerja punya kesiapan finansial yang cukup, untuk menunggu selama tiga tahun atau lebih tanpa sumber pendapatan yang memadai.

Banyak pensiunan, terutama dari sektor nonformal atau berpenghasilan terbatas, sangat bergantung pada jaminan pensiun untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun.

Nihayatul pun mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan ini agar lebih fleksibel.

Adapun, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah dengan memberikan payout sebagian dari jaminan pensiun, saat pekerja resmi pensiun. Sementara, sisanya bisa dicairkan di usia yang ditentukan.

Baca Juga: Serikat Pekerja Kritik Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

“Dengan skema seperti ini, pensiunan tetap memiliki sumber dana di masa awal pensiun tanpa harus menunggu terlalu lama,” kata Nihayatul.

Pemerintah juga diminta meningkatkan literasi keuangan bagi pekerja, sehingga dapat mempersiapkan dana pensiun sejak dini.

Pemerintah juga bisa memberikan insentif bagi pekerja yang memilih untuk menunda pencairan, tanpa memaksa semua orang harus menunggu hingga usia 59 tahun.

“Menetapkan usia pencairan yang sama untuk semua orang, tanpa mempertimbangkan kondisi riil, dapat menimbulkan ketidakadilan sosial,” kata legislator dari Dapil Jatim III ini.

Leave a Reply