Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Komdigi Godok Regulasi Buat Batasi Usia Anak di Platform Digital

Menkomdigi Meutya Hafid dalam Puncak Anugerah Jurnalistik Komdigi (AJK) 2024. (YouTube Kemkomdigi TV)

TopCareer.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menggodok regulasi untuk membatasi usia anak mengakses platform digital.

Menkomdigi Meutya Hafid mengklaim, regulasi ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, namun agar mereka dapat menggunakannya secara aman dan produktif.

“Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, mengutip siaran pers, Sabtu (8/2/2025).

Regulasi untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital ini akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Baca Juga: Menkomdigi: Ibu Bisa Jadi Pemimpin Bijak Untuk Atur Penggunaan Internet Anak

Meutya mengungkapkan, aturan ini ditargetkan rampung dalam satu sampai dua bulan ke depan.

Salah satu pasal penting yang dimuat adalah tentang batasan usia bagi anak, dalam mengakses platform digital demi mencegah paparan konten berbahaya sejak dini.

“Anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus segera bertindak,” kata Menkomidigi Meutya.

Regulasi ini juga bakal mengatur klasifikasi platform digital yang bisa diakses anak, berdasarkan profil risiko yang dihasilkan.

Baca Juga: Gamer Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Siber

Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, ada berbagai fitur berbahaya dan konten manipulatif yang bisa mengecoh anak-anak.

“Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, akademisi, serta lembaga pemerhati anak, untuk memastikan aturan tersebut benar-benar perpihak pada perlindungan anak.

Leave a Reply