TopCareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan sedang menggodok formula dua hari Work From Anywhere (WFA) dan tiga hari Work From Office (WFO) untuk para pegawainya.
Sebelumnya, BKN mengatakan akan melakukan dua hari WFA sebagai langkah awal efisiensi anggaran, seperti yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo meminta kementerian/lembaga untuk melakukan efisieni anggaran. Perintah ini tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Kepala BKN Zudan Arif, fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih terus digodok.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pemerintah, Pakar Ingatkan Dampak ke Produktivitas Pekerja
“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi,” kata Zudan Arif, seperti dikutip dari laman resmi, Selasa (11/2/2025).
“BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” tegasnya.
Zudan mengklaim bahwa mereka akan memastikan fleksibilitas kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), akan mengutamakan kualitas layanan.
Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.
Menurutnya, Perpres fleksibilitas kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA).
Batasan fleksibilitas kerja ASN juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan WFA 2 Hari dan Hapus Jam Kerja Fleksibel
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan,” kata Kepala BKN, Minggu (09/02/2025) di Jakarta.
“Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” ujarnya.
Implementasi Perpres 21/2023 pun diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas, sesuai kebutuhan organisasi.
Meski begitu, Zudan mengakui tidak semua pegawai ASN bisa melakukan kerja secara fleksibel. Sebagai contoh adalah mereka yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat, serta pegawai yang mendukung operasional pemerintah.
WFA dan WFO Langkah Awal Efisiensi Anggaran
Sebelumnya, pada Kamis (6/2/2025) di Jakarta, Zudan Arif pernah mengatakan momen efisiensi anggaran ini juga sekaligus menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” kata Arif.
Ia pun menambahkan, formula dua hari WFA dan tiga hari WFO bisa jadi langkah awal efisiensi anggaran, untuk membantu mengurangi biaya tidak perlu.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Beasiswa Kemenkeu 2025 Dibatalkan
Ia mengatakan, salah satunya adalah untuk meningkatkan trustworthy masyarakat, dimana anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara.
Menurut Zudan, instruksi ini juga bisa meningkatkan kemampuan bersaing pada pegawai BKN dalam bekerja, untuk mencapai target kinerja.
“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” kata Zudan Arif.