Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Jam Kerja Berlebih dan Tak Didaftarkan BPJS, Pekerja Mitra Pos Indonesia Lapor ke DPR

Ilustrasi Kantor Pos Indonesia. (Pos Indonesia)

TopCareer.idPekerja mitra PT Pos Indonesia mengadukan sejumlah permasalahan yang mereka hadapi ke Komisi VI DPR RI.

Abdul Gofur, Presiden Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia mengungkapkan, salah satu yang dipertanyakan adalah terkait status kemitraan.

“Regulasi apa yang mengatur status kemitraan di perusahaan BUMN” kata Gofur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Senin (10/2/2025), yang juga disiarkan secara daring.

Ia menyebut, dalam kontrak kerjanya, para pekerja mitra mengeluhkan isi kontrak kerja yang ditandatangani tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Saat kontrak diputus pun tidak ada serupiah pun yang didapatkan oleh pekerja mitra Pos Indonesia, walaupun teman-teman sudah bekerja lebih dari lima tahun,” kata Gofur.

Baca Juga: Serikat Pekerja Kritik Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

Gofur mengungkapkan, jumlah pekerja mitra PT Pos Indonesia di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 15 ribu orang atau mencapai 70 persen.

Selain itu, para pegawai mitra ini juga harus memenuhi target jam kerja 200 jam dalam sebulan.

“Ini menyebabkan pekerja mitra tidak memiliki waktu libur,” kata Gofur. “Apabila dalam sebulan kurang dari 200 jam, teman-teman pekerja ini akan dikenakan denda.”

Menurut Gofur, jam kerja 200 jam per bulan ini sudah melebihi UU Ketenagakerjaan yang mengatur total jam kerja dalam sebulan hanya 160 jam.

Baca Juga: KSPI: Buruh Terima Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Keluhan lainnya adalah risiko pekerjaan para mitra yang tidak dilindungi jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, serta tak didaftarkan BPJS Kesehatan, termasuk untuk keluarganya.

“Teman-teman memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan itu atas inisiatif teman-teman yang memang mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mandiri,” kata Gofur.

Pekerja mitra juga dilaporkan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Gofur mengungkapkan, THR yang didapat berasal dari patungan karyawan organik, dengan pekerja mitra hanya mendapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per orang.

Baca Juga: Putusan MK Soal UU Ciptaker, Pakar Soroti Pemenuhan Hak Buruh

Pekerja mitra PT Pos Indonesia juga dilaporkan mendapatkan upah yang jauh dari Upah Minimum.

Pembayaran upah mitra dihitung dari jumlah antaran, dengan rata-rata penghasilan yang didapat berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan.

“Belum lagi harus melakukan perawatan motor, motor sendiri. Bayar pajak bayar sendiri, servis sendiri, bensin sendiri. Jadi benar-benar teman-teman ini bekerja menggunakan haknya sendiri,” kata Gofur.

“Kalau kita melihat sampai laporan keuangan PT Pos, itu tiap tahun labanya tinggi, tapi tidak pernah sampai kesejahteraan itu kepada anggota kami,” imbuhnya.

Leave a Reply