TopCareerID

Anggota DPR Soroti Jam Kerja hingga Status Pekerja Mitra Pos Indonesia

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pimpinan Pusat FSPAI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). (dpr.go.id)

TopCareer.id – Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menyoroti sejumlah permasalahan ketenagakerjaan, yang dihadapi pekerja mitra PT Pos Indonesia.

Hal ini diungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Di situ dilaporkan, pekerja mitra Pos Indonesia harus bekerja hingga 200 jam per bulan, melebihi batas 160 jam yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Over 40 jam! Tidak jelas bagaimana mekanismenya. Padahal, aturan seharusnya hanya 40 jam per minggu,” kata Kawendra, mengutip keterangan tertulis.

Baca Juga: Jam Kerja Berlebih dan Tak Didaftarkan BPJS, Pekerja Mitra Pos Indonesia Lapor ke DPR

Selain itu, ia juga mempertanyakan status pekerja yang bukan tetap atau jangka panjang, namun hanya terikat kontrak tahunan.

Kawendra juga menilai ada kontradiksi antara laporan keuangan perusahaan dengan kesejahteraan pekerja mitra.

“Sangat kontras dan paradoks. Perusahaan ini masih bisa beroperasi, tetapi hak-hak pekerja justru kurang diperhatikan,” kata politikus Partai Gerindra ini.

“Saya melihat ada ketidaksesuaian antara beban kerja dan hak yang diterima. Ini harus dikaji ulang agar ada keseimbangan,” imbuhnya.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR Ungkap Risiko Usia Pensiun 59 Tahun

Kawendra pun menegaskan, segala bentuk ketidakadikan haruslah dikoreksi.

“Kalau memang ada kontrak, harus jelas hak dan kewajibannya. Jangan sampai mereka bekerja seperti pegawai tetap, tapi tanpa kepastian masa depan,” pungkasnya.

Sistem pekerja mitra di PT Pos Indonesia mulai diterapkan pada 2019, menggantikan pola kerja sebelumnya. Dengan sistem kontrak mitra tahunan, status pekerja berbeda dari pekerja tetap maupun kontrak.

Exit mobile version