TopCareerID

Jawaban Dirut Pos Indonesia Soal Jam Kerja Berlebih hingga Upah Pekerja Mitra

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi dalam dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Senin (10/2/2025). (YouTube Komisi VI DPR RI)

TopCareer.id – Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi merespon keluhan pekerja mitra soal berbagai masalah ketenagakerjaan, mulai dari status hingga jam kerja berlebih.

Faizal mengklaim, pihaknya akan mencarikan solusi dari keluhan-keluhan para mitra.

“Seluruh keluhan yang disampaikan kepada anggota dewan terutama tentang hal kemitraan sangat kami perhatikan,” kata Faizal dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (10/2/2025).

“Kita akan carikan solusi terbaik, agar keluhan-keluhan tersebut berkurang dan mitra-mitra kami juga tetap bekerja sama dengan Pos Indonesia, untuk kepentingan bisnis Pos Indonesia juga,” ujarnya.

Sebelumnya, pekerja mitra PT Pos Indonesia mengadukan sejumlah permasalahan yang mereka hadapi ke Komisi VI DPR RI.

Baca Juga: Jam Kerja Berlebih dan Tak Didaftarkan BPJS, Pekerja Mitra Pos Indonesia Lapor ke DPR

Abdul Gofur, Presiden Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia mengungkapkan, salah satu yang dipertanyakan adalah terkait status kemitraan.

“Regulasi apa yang mengatur status kemitraan di perusahaan BUMN” kata Gofur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Senin (10/2/2025), yang juga disiarkan secara daring.

Ia menyebut, dalam kontrak kerjanya, para pekerja mitra mengeluhkan isi kontrak kerja yang ditandatangani tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Saat kontrak diputus pun tidak ada serupiah pun yang didapatkan oleh pekerja mitra Pos Indonesia, walaupun teman-teman sudah bekerja lebih dari lima tahun,” kata Gofur.

Baca Juga: Anggota DPR Soroti Jam Kerja hingga Status Pekerja Mitra Pos Indonesia

Selain itu, para pegawai mitra ini juga harus memenuhi target jam kerja 200 jam dalam sebulan.

“Ini menyebabkan pekerja mitra tidak memiliki waktu libur,” kata Gofur. “Apabila dalam sebulan kurang dari 200 jam, teman-teman pekerja ini akan dikenakan denda.”

Menurut Gofur, jam kerja 200 jam per bulan ini sudah melebihi UU Ketenagakerjaan yang mengatur total jam kerja dalam sebulan hanya 160 jam.

Keluhan lainnya adalah risiko pekerjaan para mitra yang tidak dilindungi jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, serta tak didaftarkan BPJS Kesehatan, termasuk untuk keluarganya.

“Teman-teman memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan itu atas inisiatif teman-teman yang memang mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mandiri,” kata Gofur.

Exit mobile version