Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Efisiensi Anggaran, Kementerian PANRB Terapkan Pola Kerja Fleksibel

Menteri PANRB Rini Widyantini. (Dok: Kementerian PANRB)

TopCareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini bakal menerapkan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di Kementerian PANRB.

Ia menyebut, penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat,” kata Rini, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

“Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025,” imbuhnya.

Pola kerja kedinasan secara fleksibel juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8.

Aturan ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi

Untuk implementasi diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan tentang fleksibilitas kerja juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam penjelasan Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.

Kementerian PANRB sebelumnya pernah melakukan FWA setelah pandemi Covid-19. Saat itu, para pegawai di unit kerja kementerian bisa bekerja dari rumah atau lokasi lain, yang ditentukan dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut.

Dengan fleksibilitas waktu, para pegawai juga dapat mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang kerja, maksimal delapan kali dalam sebulan.

Baca Juga: BKN Siap Terapkan 2 Hari WFA dan 3 Hari WFO Buat Pegawainya

Saat ini, Kementerian PANRB secara internal juga menyesuaikan pengaturan sesuai dengan dinamika yang ada, termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu.

“Setiap instansi pusat dan pemda dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah,” kata Rini.

“Di masing-masing Kementerian tentunya punya karakteristik masing-masing misalnya Kementerian PU dan Kemenkes tentunya harus diatur sebaik-baiknya, termasuk di Badan Kepegawaian negara, tugasnya terkait layanan teknis kepegawaian untuk ASN harus juga diatur sesuai karakteristik layanannya,” Rini menjelaskan.

Rini menegaskan, dua prinsip yang harus dijaga saat kerja fleksibel adalah target kinerja tetap tetap tercapai sesuai perencanaan organisasi, serta pelayanan masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas.

Leave a Reply