Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Prabowo Sahkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Uang 60 Persen Gaji

Ilustrasi uang-dana-keuangan.Ilustrasi uang-dana-keuangan. (Dimas/Topcareer.id)

TopCareer.id Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal hak pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari gaji, untuk maksimal enam bulan.

Aturan tentang uang tunai bagi korban PHK ini termuat dalam PP Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam Pasal 21 PP ini disebutkan: “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan.”

Baca Juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen

Disebutkan juga, uang yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai, merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.

“Batas atas Upah ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis aturan itu.

Jika upah melebihi batas atas upah, maka yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.

Selain itu, aturan yang disahkan Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 ini juga memuat beberapa perubahan, salah satunya dalam Pasal 11 yang berisi tentang besaran iuran JKP.

Baca Juga: Pakar UGM Ungkap Penyebab Naiknya Angka PHK di Indonesia

Sebelumnya, jika iuran JKP mencapai 0,46 persen dari upah bulanan, aturan baru menguranginya menjadi 0,36 persen.

“Iuran sebesar 0,36% (nol koma tiga enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP,” tulis beleid tersebut.

Untuk iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dari upah sebulan.

Leave a Reply