TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi atau driver ojek online (ojol) atau transportasi online, sedang dalam finalisasi.
Yassierli mengatakan, pihaknya merasakan apa yang dirasakan oleh para pengemudi ojol terkait THR.
Dia juga mengaku bahwa dirinya merupakan seorang pengguna layanan transportasi daring, sementara wakilnya, Immanuel Ebenezer Gerungan, pernah bekerja sebagai seorang pengemudi ojol.
“Jadi saya katakan THR itu adalah kebudayaan kita,” kata Yassierli saat menemui para pengemudi ojol yang berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/2/2025).
Baca Juga: Prabowo: THR ASN dan Pekerja Swasta Cair Maret 2025
Yassierli pun mengatakan mereka telah beberapa kali berdiskusi dengan pengemudi ojol dan perusahaan platform.
“Kami akan mengedepankan yang pertama adalah ayo kita sama-sama duduk. kata Yassierli. “Ini adalah bentuk pemihakan, bentuk kepedulian dari pengusaha bagi pekerja,” imbuhnya.
Menaker mengungkapkan bahwa aturan terkait THR bagi para pengemudi ojol sedang dalam tahap finalisasi. “Beri kami waktu teman-teman semua. Ini kita sedang finalisasi dalam beberapa hari ini,” kata Yassierli.
Lebih lanjut, Menaker berharap agar momen pemberian THR ini bisa jadi titik awal kerja sama yang lebih baik antara platform dan pengemudi online.
Baca Juga: Menaker Mulai Bahas Aturan WFA hingga THR Lebaran 2025
“Jadi ini adalah yang kita inginkan bagaimana momentum THR ini kita jadikan sebagai momentum untuk membangun kerja sama yang lebih baik antara pengusaha platform dan teman-teman driver, pungkasnya.
Sebelumnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Menaker menyebut pihak platform transportasi daring sedang mencari formula yang terbaik.
“Saya berharap sesegera mungkin, karena itu kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi, harus persiapan. Kita tunggulah dari situ nanti, dalam beberapa hari ini kita finalisasi dengan pengusaha.