TopCareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan, pola kerja fleksibel bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang Lebaran 2025 masih dibahas.
Rini menyebut, Kementerian PANRB dan instansi terkait masih mengkaji dan membahasnya secara teknis. Dia mengatakan, kebijakan ini akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025,” kata Rini.
“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait,” imbuhnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/2/2025).
Baca Juga: Menhub Usul ASN Mulai WFA Jelang Lebaran 24 Maret 2025
Sementara untuk bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.
Di situ dinyatakan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Rini mengatakan, penerapkan pola kerja kedinasan fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) untuk PNS didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, perkembangan teknologi, dan tuntutan zaman.
Rini mengatakan, implementasinya diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang bisa menerapkan fleksibilitas, sesuai kebutuhan organisasi.
“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8,” kata Rini.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan WFA 2 Hari dan Hapus Jam Kerja Fleksibel
Perpres No. 21/ 2023 sendiri tidak mengenal Work From Anywhere (WFA). Namun, pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibilitas tempat, yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK.
Rini mengatakan, peraturan ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu.
Menpan RB pun mengklaim, pelaksanaan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan yang diberikan instansi pemerintah, kepada masyarakat.
Selain itu, tidak semua pegawai yang akan melakukan FWA, seperti mereka yang sedang menjalani proses hukuman disiplin atau pegawai baru.
Untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilakukan dengan pola kerja ini adalah yang bisa dilakukan di luar kantor selain kantor, serta dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: Prabowo: THR ASN dan Pekerja Swasta Cair Maret 2025
Pekerjaan tersebut juga harus memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.
“Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal,” kata Rini.
Dalam pelaksanaannya, PNS juga harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam sepekan, seperti yang diatur dalam Perpres 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Pegawai juga wajib melaporkan hasil kinerja hariannya, serta menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.