TopCareerID

Demi Kesehatan Pekerja, Legislator Dukung Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja

Ilustrasi rokok (Pexels)

TopCareer.id – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendukung penerapan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh kementerian/lembaga serta tempat kerja lainnya.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi kesehatan pekerja serta masyarakat secara keseluruhan,” kata Netty, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Ia mengatakan, angka paparan asap rokok dalam ruangan yang mencapai 68 persen di Indonesia, membuat regulasi ini harus ditegakkan secara serius dan konsisten.

Menurutnya, lingkungan kerja yang sehat punya banyak manfaat, termasuk menurunkan risiko penyakit akibat rokok.

Paparan asap rokok, baik pada perokok aktif atau pasif, terbukti menyebabkan berbagai penyakit serius seperti penyakit paru-paru, jantung, stroke, hingga kanker.

Baca Juga: Pengeluaran Rokok Warga RI Hampir Setara Buat Belanja Protein Hewani

“Dengan menerapkan KTR, diharapkan risiko ini dapat ditekan secara signifikan. Selain itu juga bakal meningkatkan produktivitas pekerja,” kata Netty.

Menurutnya, lingkungan kerja yang sehat berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

“Pekerja yang tidak terpapar asap rokok cenderung lebih fokus, lebih sedikit mengalami gangguan kesehatan, serta memiliki tingkat absensi yang lebih rendah,” Netty menjelaskan.

Kawasan Tanpa Rokok juga dapat mengurangi beban biaya kesehatan. Netty menyebut, penyakit akibat rokok tak cuma membebani individu, tapi juga sistem kesehatan nasional.

Dengan mengurangi paparan terhadap asap rokok, diharapkan beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok dapat ditekan, baik bagi pemerintah atau masyarakat.

Baca Juga: Larang Jual Rokok ke Gen Z Bisa Cegah 1,2 Juta Kematian Akibat Kanker Paru

Politikus dari Fraksi PKS ini pun menegaskan, kebijakan ini tak cukup sekadar di atas kertas, namun juga harus didukung dengan implementasi yang tegas.

“Pemerintah harus memastikan adanya sosialisasi yang masif serta pengawasan yang ketat dalam penerapan KTR di tempat kerja. Jangan sampai regulasi ini hanya menjadi aturan tanpa realisasi di lapangan,” ujarnya.

Kementerian/lembaga dan perusahaan juga wajib memiliki mekanisme pengawasan internal, sehingga aturan kawasan tanpa rokok benar-benar diterapkan.

“Pengawasan dan evaluasi berkala sangat diperlukan agar aturan ini tidak hanya sekadar imbauan, melainkan benar-benar diterapkan di semua lingkungan kerja,” kata Netty.

“Penting adanya mekanisme pelaporan yang transparan dan mudah diakses, sehingga masyarakat juga bisa ikut mengawasi penerapannya,” pungkasnya.

Exit mobile version