TopCareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini merencanakan Aparatur Sipil Negara atau ASN-nya untuk melakukan dua hari Work From Anywhere (WFA) dan tiga hari Work From Office (WFO).
Langkah ini jadi salah satu cara instansi tersebut untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja pegawai.
Pakar dari Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, strategi ini tak cuma untuk efisiensi anggaran, tapi juga menyesuaikan pola kerja ASN dengan tren global.
“Selain efisiensi anggaran, penetapan formula WFA/WFO oleh BKN merupakan penyesuaian global trend dalam bekerja,” kata Dosen Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair Jusuf Irianto.
“Regulasi fleksibilitas kerja merupakan adaptasi terhadap transformasi pelaksanaan tugas instansi pemerintah,” imbuhnya, dikutip dari laman resmi Unair, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga: Menpan RB: Penerapan Kerja Fleksibel PNS Jelang Lebaran Masih Dibahas
Menurut Jusuf, ini sesuai dengan Pasal 8 dalam Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Ia mengatakan, secara teori kebijakan ini sesuai pandangan ahli tentang fleksibilitas, sebagai salah satu dimensi tata kelola sumber daya manusia (SDM), di samping kualitas, integrasi, dan komitmen.
Karena itu, ASN pun dituntut untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Jusuf menambahkan, 2025 merupakan momen bagi penerapan pola kerja yang lebih fleksibel di sektor publik. Pola kerja pemerintahan dinilai juga harus beradaptasi dengan kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi.
“Pemerintah harus meningkatkan kemampuan ASN dalam menguasai teknologi maju berbasis AI melalui pelatihan dan pengembangan SDM,” kata Jusuf.
Jusuf menilai, langkah ini juga jadi kepercayaan pemerintah kepada pegawainya, untuk bekerja secara mandiri tanpa pengawasan langsung.
Baca Juga: BKN Sebut Tak Semua ASN Bisa Lakukan WFA
ASN pun dituntut untuk disiplin, terampil, berintegritas, dan tetap produktif sehingga pola kerja ini tetap bisa berjalan secara berkelanjutan.
Jusuf menegaskan, meski menawarkan fleksibilitas, kebijakan ini harus memastikan keterlibatan pegawai agar mutu layanan tetap optimal.
ASN yang kerja secara fleksibel harus punya pedoman kerja yang jelas, serta sistem kompensasi yang adil. Pemerintah juga mesti fokus pada kesejahteraan dan pengembangan kompetensi mereka agar tetap termotivasi dalam menjalankan tugas.
Menurut Jusuf, ASN yang sejahtera merupakan prasyarat bagi peningkatan mutu layanan publik.
“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah harus tetap memastikan bahwa sistem kompensasi dan remunerasi bagi ASN dirumuskan secara efektif, adil (fairness) serta apresiatif bagi capaian kinerja atau prestasi ASN,” pungkasnya.