TopCareerID

Ini Aturan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan

Ilustrasi ASN. (Dok: Kemenpan RB)

TopCareer.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki jam kerja yang berbeda dari hari biasa selama bulan Ramadan.

Tidak ada salahnya masyarakat untuk mengetahui jam kerja ASN ini, mengingat hal tersebut juga terkait beberapa pelayanan publik.

Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan ini, normalnya jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Baca Juga: Tips Tidur Nyenyak Selama Ramadan, Biar Nggak Loyo Pas Kerja

Namun, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Selain itu, apabila biasanya jam kerja instansi pemerintah dan ASN dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat, di bulan Ramadhan, jam mulai menjadi pukul 08.00 waktu setempat.

Jam istirahat ASN di bulan Ramadan juga menjadi 30 menit untuk Senin sampai Kamis dan 60 menit di hari Jumat.

Perpres ini juga menegaskan aturan tersebut tidak berlaku untuk TNI, Polri, serta perwakilan dan pegawai ASN Republik Indonesia di luar negeri.

Exit mobile version