TopCareerID

Menpan RB: Tak Ada SE, Jam Kerja ASN Saat Ramadan Sudah Diatur Perpres

Ilustrasi ASN (bawaslu.go.id)

TopCareer.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Ramadan 1446 Hijriah atau 2025.

Hal ini karena jam kerja ASN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Magelang, Jumat (28/02/2025), mengutip keterangan tertulis.

Dalam Perpres ini diatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat adalah 30 menit.

Baca Juga: Ada Rencana WFA, ASN Wajib Jaga Kualitas Layanan

Di bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat, berlaku bagi instanssi pemerintah di pusat maupun daerah.

Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.

Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rini.

Ia menambahkan, pada unit kerja di instansi yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan melayani langsung masyarakat, hari dan jam kerja diberikan fleksibilitas, dengan pertimbangan Menteri PANRB.

Baca Juga: 5 Tips Atur Belajar dan Bekerja Saat Puasa Ramadan

Ketentuan dalam Perpres ini tidak berlaku bagi anggota TNI serta ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan Panglima TNI.

Ketentuan juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri, yang pengaturannya ditetapkan Kapolri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang pengaturannya dilakukan Menteri Luar Negeri.

Hari kerja dan jam kerja anggota TNI-POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku di tempat bertugas.

Exit mobile version