TopCareer.id – Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex mengungkapkan adanya kemungkinan untuk mempekerjakan sementara kembali karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), usai perusahaan dinyatakan pailit.
Nurma Sadikin, anggota Tim Kurator Sritex menyebut, mereka sudah membuka opsi untuk penyewaan alat berat, dengan tujuan meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar nilainya tidak turun.
“Kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada investor yang menghubungi kurator, kami sudah dalam proses komunikasi,” kata Nurmal dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Jamin Hak-Hak Pekerja Terdampak PHK Sritex
Nurma mengatakan, dalam dua pekan Kurator akan memutuskan investor yang menyewa aset Sritex, serta menyebut hal ini dapat menyerap tenaga kerja.
“Karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” kata Nurma.
Dia melanjutkan, terkait rekrutmen kembali mantan pekerja Sritex di pabrik tersebut, prosesnya akan dibuka oleh penyewa yang baru.
“Sekarang tim kurator sedang membuka opsi bagi para investor yang memang menggeluti bidang tekstil, untuk bisa menyewa, dan saat ini sudah ada beberapa yang sedang dalam komunikasi,” kata Nurma.
Baca Juga: KSPI: PHK Ribuan Pekerja Sritex Ilegal
Selain itu, kurator juga menyatakan bakal memenuhi hak-hak para buruh yang terkena PHK, di mana saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan.
“Di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya,” imbuh Nurma.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Asosiasi Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto menyampaikan bahwa para pekerja yang terkena PHK, berharap bisa bekerja kembali di pabrik bekas PT Sritex.
“Harapan kami nanti seluruh karyawan atau buruh eks Sritex yang sekarang dalam PHK, bisa kembali bekerja lagi untuk pekerjaan yang baru,” kata Slamet.