TopCareerID

Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga Disorot Usai Kasus Korupsi, Berapa Sih?

Ilustrasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS yang diatur BKN- uang. (Pexels)

Ilustrasi uang (Pexels)

TopCareer.id – Penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah jadi sorotan, salah satunya tentang gaji.

Banyak warganet dan masyakarat yang membicarakan mengenai perkiraan gaji fantastis yang diterima oleh jajaran Dirut Pertamina Patra Niaga.

Dilansir berbagai sumber, penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 dan terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.

Baca Juga: Apa Bedanya Pertamax dan Pertalite?

Gaji Dirut PT Pertamina Patra Niaga ditentukan berdasarkan pedoman internal Pertamina. Berdasarkan aturan, gaji direktur lainnya di direksi yaitu 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Selain gaji pokok, direksi juga mendapatkan sederet tunjangan yaitu:

Baca Juga: Pertamina Bagikan Tips Pemasaran Digital Buat UMKM

Apabila merujuk pada Laporan Keuangan 2023 perusahaan, kompensasi manajemen kunci yang mencakup Dewan Direksi dan Komisaris serta personel manajemen kunci lainnya adalah sebesar USD 19,1 juta atau sekitar Rp 312 miliar.

Dengan tujuh anggota Dewan Komisaris dan tujuh anggota Dewan Direksi, tiap orang diperkirakan menerima kompensasi sekitar USD 1,36 juta atau sekitar Rp 21,8 miliar per tahun.

Apabila dihitung untuk per bulan atau dibagi 12, maka tiap orang mendapatkan 1,8 miliar dalam sebulan. Perlu dicatat bahwa perhitungan ini merupakan estimasi dan bukan angka resmi.

Exit mobile version