TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi merilis Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
SE Menaker ini bernomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR sendiri wajib dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja, dan telah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
THR diberikan pada pekerja yang sudah bekerja satu bulan terus menerus atau lebih, serta yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tulis SE Menaker tersebut, dikutip Rabu (12/3/2025).
Perhitungan THR Keagamaan
Besaran THR yang diberikan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah satu bulan upah.
Sementara, mereka yang sudah bekerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan yaitu masa kerja per 12 x 1 bulan upah.
Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas memiliki perhitungannya sendiri.
Baca Juga: Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Pekerja atau buruh harian lepas yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja atau buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Baca Juga: Apakah Pekerja Magang Dapat THR?
Perusahaan yang menetapkan THR lebih besar dari SE Menaker ini lewat Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, maka besarannya sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tulis Menaker.
Lebih lanjut, Yassierli mengimbau agar perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.
Pemerintah tiap provinsi dan kabupaten/kota juga diminta untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, yang terintegrasi laman https://poskothr.kemnaker.go.id